JurnalHajiUmroh

Media Pembelajaran Haji & Umrah Indonesia

Haji

Syarat Wajib, Sah, Rukun, dan Wajib Dalam Ibadah Haji

Haji merupakan suatu amal ibadah dengan cara mengunjungi Baitullah atau Ka’bah di Mekkah yang bermaksud untuk beribadah dengan iklas mengharap keridhoaan Allah Swt. Ibadah haji adalah salah satu dari rukun islam, yakni rukun islam yang ke-5 yang dimana itu di wajibkan tuk dilaksanakan bagi setiap pemeluk agama muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat

Orang yang ingin melakukan ibadah haji itu wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya yang sesuai dengan syarat sah haji. Yang dimaksud syarat haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji, apabila tidak terpenuhi maka ibadah haji itu termasuk tidak sah.

Syarat Wajib Haji

1. Beragama islam
2. Baligh atau dewasa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Merdeka atau tidak menjadi seorang budak
5. Mampu melaksanakan ibadah
6. Mahram atau bagi perempuan yang ingin beribadah haji harus disertai bersama suaminya

Syarat Sah Haji

Haji sudah dinyatakan sah apabila hal-hal yang dibawah ini sudah terpenuhi atau terlaksanakan yakni, seperti dikutip dari :

1. Dilaksanakan sesuai batas waktunya, contohnya batas waktu wukuf dan Miqat zamani atau batas waktu pemakaman ibrahim.
2. Melaksanakan syarat-syaratnya, misalnya syarat sa’i dan tawaf
3. Melaksanakan rukun sesuai urutannya dan tidak boleh di bolak-balik
4. Dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan, tempat wukuf, tawaf, sa’i, melempar jumroh serta hadir di Muzdalifah atau bermalam di Mina.

Rukun Haji

Rukun haji merupakan perbuatan yang wajib untuk dilakukan selama menunaikan ibadah haji. Adapun rukun tersebut terbagi dari enam macam yakni, seperti dikutip dari :

1. Ihram, yakni berniat melaksanakan haji dengan pakaian ihram atau pakaian putih yang tidak berjahit
2. Wukuf, adalah hadir di padang arafah yang dimulai pada saat tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijah sampai terbit fajar di tanggal 10 zulhijah.
3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dengan syarat-syarat sebagai berikut
a. Tidak najis atau suci dari hadas
b. Menutup Aurat
c. Ka’bah berada disebelah kiri orang yang tawaf
d. Terhitung dari mulai rukun hajar aswad
e. Tawaf yang dilaksanakan pada Masjidil Haram. Adapun jenis-jenis tawaf adalah sebagai berikut
-Tawaf sunnah yang dapat dilaksanakan kapan saja
-Tawaf qudum yaitu tawaf yang ketika pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke arah Ka’bah
-Tawaf ifadah atau tawaf rukun haji
-Tawaf madzar yakni tawaf yang dijanjikan atau dinazarkan
-Tawaf wada adalah tawaf yang dilaksanakan pada saat meninggalkan tanah suci atau saat berpulang dari tanah suci Mekkah.

4. Sa’i, yakni berlari kecil di bukit shafa kebukit marwah yang dilaksanakan sebanyak 7 kali.
5. Tahalul, yang berarti bercukur atau menyukur sebagian rambut kepala
6. Tertib dan melaksanakan rukun secara berurutan

Wajib Haji

Wajib haji merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilakukan maka akan terkena denda. Adapun yang termasuk wajib haji yakni :

1. Ihram dari miqat, yakni miqat zamani dam miqat makani yang telah ditentukan.
2. Bermalam di Muzdalifah.
3. Melontarkan jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Melemparkan jumrah di mina selama tiga hari, sehari tiga lemparan masing-masing dari 7 batu atau jumrah wusta, jumrah ula, dan jumrah ukhra.
5. Bermalam di mina yang di mulai pada tanggal 11 sampai pada tanggal 13 Zulhijah.
6. Meninggalkan pantangan-pantangan haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *