JurnalHajiUmroh

Media Pembelajaran Haji & Umrah Indonesia

Haji

Upaya Mencegah Berhaji Berulang Kali

Para ulama pun sepakat bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan berulang kali. Hanya wajib sekali seumur hidup. Terkecuali jika seseorang bersangkutan bernadzar, maka ia wajib memenuhi nadzarnya itu. Tetapi, jangan karena punya alasan itu, lantas dijadikan pembenaran melakukan haji berulang kali.

Melaksanakan ibadah haji untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya hanya hukumnya sunnah. Tak lagi wajib. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam semasa hidupnya, hanya melakukan haji sekali yaitu pada tahun kesepuluh hijriyah.

Tingginya minat berhaji – dari tahun ke tahun – telah membuat daftar tunggu, dalam catatan Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, semakin panjang.

Jamaah tersebut 190 ribu haji reguler dan 20 ribu haji khusus. Untuk haji reguler sepenuhnya diurus dan diberangkatkan Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU). Sedangkan jamaah haji khusus diurus dan diberangkatkan oleh biro/travel, dan posisi pemerinah untuk haji itu sebagai supervisi.

Allah SWT berfirman:

Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. (QS. Ali Imran : 97)

Salah satu kewajiban umat Islam adalah mengerjakan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu (istitoah), baik fisik maupun materi dan aman dalam perjalanan. Punya perbekalan untuk membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pergi dan pulang serta biaya hidup, tempat tinggal, makanan dan minuman yang cukup.

Sayangnya, di antara minat yang tinggi dalam menunaikan ibadah haji, ada di antara umat Muslim tak mengindahkan aturan yang ada. Masih ada lembaga bisnis pergi haji (biro perjalanan) melalui haji khusus mengedepankan aspek komersialnya ketimbang ibadah.

Dalam berhaji memang harus memenuhi unsur kemampuan (istito’ah). Masih ada orang menunaikan ibadah haji yang pendanaannya diperoleh dengan cara berutang. Arisan haji, dana talangan dan multi level marketing. Jadi, aspek istitoah tak diindahkan lagi.

Di sisi lain, ada umat yang memiliki kemampuan “lebih” telah dimanfaatkan pebisnis haji yang akhirnya berujung ditelantarkan, tak dapat berangkat haji. Dan, ketika berada di tanah suci, Mekkah, yang bersangkutan tak dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik karena tak punya pondokan. Menunaikan ibadah secara illegal, tanpa melalui Kementerian Agama, dikenal sebagai haji nonkuota.

Esensi dari istito’ah itu mencakup kemampuan fisik untuk ibadah haji, sehat fisik dan punya dukungan finansial. Kemampuan (istitoah) menjadi syarat mutlak. Istitoah itu meliputi materi, kendaraan, keamanan, bekal selama berangkat haji, dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dan, ternyata bekal itu harus ditambah dengan ilmu serta wawasan yang cukup bagi setiap calon jama’ah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) jauh hari sudah mengingatkan umat muslim agar aspek istito’ah itu mendapat perhatian. Kurdi Mustofa, Ketua Umum IPHI jauh hari juga sudah mengingatkan terhadap persoalan ini.

Kampanye sekali berhaji
Dirjen PHU Anggito Abimanyu menegaskan pihaknya akan terus menggalakkan kampanye berhaji sekali seumur hidup.

Kampanye itu digulirkan untuk mengurangi daftar tunggu (waiting list) yang semakin lama. Kemenag akan terus melakukan kampanye bahwa wajib berhaji bagi seorang muslim yang sudah mampu hanya sekali seumur hidup.

“Kami akan terus menyosialisasikannya secara massif kepada masyarakat agar memahami bahwa kewajiban haji itu sekali dalam seumur hidup,” katanya.

Sehingga, bagi mereka yang mendaftar untuk kedua, ketiga dan seterusnya akan masuk dalam daftar tunggu di belakang atau bukan yang diprioritaskan. Namun demikian, imbauan berhaji sekali seumur hidup tersebut bukan moratorium berhaji, tetapi mengimbau dan mengatur agar masa tunggu tidak menjadi lama.

Upaya lain yang akan dilakukan adalah menghentikan praktik berhaji dengan dana talangan dan multilevel marketing. Praktik kedua lembaga pembiayaan berhaji tersebut dinilai melanggar prinsip berhaji, yakni hanya untuk mereka yang mampu.

Pernyataan serupa juga dikemukakan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pertemuan guna memecahkan persoalan haji talangan, multi level marketing dan dana arisan haji. Pemahaman istito’ah harus diluruskan. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *